Tugas dan Fungsi
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TERBENTUK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAINNYA, YANG KEMUDIAN DIJABARKAN LEBIH LANJUT DENGAN DI TETAPKANNYA PERATURAN BUPATI MINAHASA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MINAHASA PADA BULAN SEPTEMBER 2010:
1. KEDUDUKAN
A. BPBD KABUPATEN MINAHASA BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI
B. BPBD KABUPATEN MINAHASA DIPIMPIN OLEH KEPALA BADAN YANG SECARA EX-OFFICIO DIJABAT OLEH SEKRETARIS DAERAH
2. TUGAS POKOK
(1) BPBD KABUPATEN MINAHASA MEMPUNYAI TUGAS
A. MENETAPKAN PEDOMAN DAN PENGARAHAN TERHADAP USAHA PENANGGULANGAN BENCANA YANG MENCAKUP PENCEGAHAN BENCANA, PENANGANAN DARUTAR, REHABILITASI, SERTA REKONSTRUKSI SECARA ADIL DAN SETARA;
B. MENETAPKAN STANDARISASI SERTA KEBUTUHAAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
C. MENYUSUN,MENETAPKAN, DAN MENGINFORMASIKAN PETA RAWAN BENCANA:
D. MENYUSUN DAN MENETAPKAN PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA:
E. MELAPORKAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA KEPADA BUPATI SETIAP BULAN SEKALI DALAM KONDISI NORMAL DAN SETIAP SAAT DALAM KONDISI DARURAT BENCANA:
F. MENGENDALIKAN PENGUMPULAN DAN PENYALURAN UANG DAN BARANG:
G. MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DITERIMA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH:
H. MELAKSANAKAN KEWAJIBAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
(2) PENETAPAN PEDOMAN DAN PENGARAHAN TERHADAP USAHA PENANGGULANGAN BENCANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HURUF A, SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL.
3. FUNGSI
BPBD KABUPATEN MINAHASA DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS MEMPUNYAI FUNGSI:
A. PERUMUSAN DAN PENETAPAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI DENGAN BERTINDAK CEPAT, TEPAT, EFEKTIF DAN EFISIEN:
B.PENGKORDINASIAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA SECARA TERENCANA, TERPADU DAN MENYELURUH.